Wafat sebelum berangkat haji, bagaimana status dana hajinya?

Pertanyaan

Minta kterangan tntang orang yg meninggal sebelum berangkat haji, status uangnya bagaimana?

Dan bagaimna tanggapan fiqihnya atas kasus yg demikian,

Si umar adalh calon haji plus , blum waktunya brangkat, si umar wafat, uang itu kemudian di ambil istrinya untuk di berikan ke DKM stempat guna untuk mmbangun majlis.


Jawaban

Jika kematiannya setelah ia tamakkun haji maka wajib diberangkatkan haji dengan cara haji badal.

Dan apabila wafatnya sebelum tamakkun maka harta itu jadi tirkah pada umumnya dan ia tidak berkewajiban dihajikan


Ibarot

 ﻭاﻟﻤﺴﺘﺤﺐ ﻟﻤﻦ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺤﺞ ﺃﻥ ﻳﺒﺎﺩﺭ ﺇﻟﻰ ﻓﻌﻠﻪ، ﻓﺈﻥ ﺃﺧﺮﻩ ﺟﺎﺯ ﻋﻨﺪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ 1.

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺜﻼﺛﺔ: ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻮﺭ 2.

*ﻭﻣﻦ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺤﺞ ﻓﻠﻢ ﻳﺤﺞ ﺣﺘﻰ ﻣﺎﺕ ﻗﺒﻞ اﻟﺘﻤﻜﻦ ﺳﻘﻂ ﻋﻨﻪ اﻟﻔﺮﺽ ﺑﺎﻻﺗﻔﺎﻕ 3، ﻭﺑﻌﺪ اﻟﺘﻤﻜﻦ ﻟﻢ ﻳﺴﻘﻂ ﻋﻨﺪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ 4 ﻭﺃﺣﻤﺪ 5، ﻭﻳﺠﺐ ﺃﻥ ﻳﺤﺞ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺭﺃﺱ ﻣﺎﻟﻪ ﺳﻮاء ﺃﻭﺻﻰ ﺑﻪ ﺃﻭ ﻟﻢ ﻳﻮﺹ ﻛﺎﻟﺪﻳﻦ.

ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ 6 ﻭﻣﺎﻟﻚ 7: ﻳﺴﻘﻂ ﻋﻨﻪ ﺑﺎﻟﻤﻮﺕ ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻡ ﻭﺭﺛﺘﻪ ﺃﻥ ﻳﺤﺠﻮا ﻋﻨﻪ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻮﺻﻲ ﺑﻪ ﻭﻳﺤﺞ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺛﻠﺚ اﻟﻤﺎﻝ.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membangun rumah tingkat melebihi batas tanah bawah

Sabilillah bukanlah sabilil khoir

Zakat pada sabilil khoir