Menggunakan dana kas masjid untuk pribadi

Pertanyaan

Dalam suatu daerah jama'ah jum'at selalu ada kotak infaq baik di jalankan ketika khotib mulai atau kotak yg telah di sediakan. Nominal infaq tsb tidak pernah di laporkan namun juga ada fakta pembangunan untuk masjid. Selang beberapa tahun sebagian jama'ah menanyakan debet dan kredit serta saldo laporan pertanggung jawaban pd pihak takmir, tapi hanya sebatas saldo akhir sebesar 27jt. Dan ketakmiran tidak pernah di gaji.


Pertanyaan :

1. Bagaimana hukum ketakmiran menggunakan secara pribadi kas/ saldo tsb? 

2. Bagaimana sikap jama'ah karena kas tsb tidak mampu di kembalikan?

Jawaban


[22/9 08.27] Saefbintoro:

 https://bincangsyariah.com/kolom/hukum-menggunakan-uang-kas-masjid-untuk-kepentingan-pribadi/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membangun rumah tingkat melebihi batas tanah bawah

Sabilillah bukanlah sabilil khoir

Zakat pada sabilil khoir