Kertas bertuliskan al qur'an dibuat bungkus nasi

Pertanyaan

Bagaimanakah hukum menggunakan kertas soal yang bertuliskan potongan ayat al qur'an sebagai bungkus nasi ataupun yg lain?


Jawaban

أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ صِيَانَةِ الْمُصْحَفِ وَاحْتِرَامِهِ فَلَوْ أَلْقَاهُ وَالْعِيَاذُ بِاَللَّهِ فِي قَاذُورَةٍ كَفَرَ


Artinya: Para ulama telah sepakat atas kewajiban untuk menjaga  dan memuliakan mushafAl-Qur’an. Maka jikalau ada seseorang yang dengan sengaja membuang atau melempar Al-Qur’an di tempat kotor,  maka menjadi kafir— kita berlindung pada Allah dari  perbuatan menjijikkan ini.




يَحْرُمُ جَعْلُ الاَوْرَاقِ الَّتِى فِيْهَا شَيْئٌ مِنَ الْقُرْأنِ اَوْمِنَ الاَسْمَاءِ المُعَظَّمَةِ غِشَأً مَثَلاً, اَخْذَ مِمَّ اَفْتَى بِهِ الحناطي مِنْ حُرْمَةِ جَعْلِ النَّقْدِ فِى كَاغِدٍ فِيْهِ بِسْمِ اللهِ الَّرحْمنِ الَّحِيْمِ.


Artinya: Haram menjadikan kertas-kertas yang padanya tertulis sesuatu dari ayat-ayat Alquran atau dari nama-nama yang di agungkan sebagai penutup misalnya. Pasalnya, ini mengambil dari apa yang difatwakan oleh Al Hanathi tentang haram hukumnya menjadikan uang kertas yang padanya tertulis kalimat,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membangun rumah tingkat melebihi batas tanah bawah

Sabilillah bukanlah sabilil khoir

Zakat pada sabilil khoir