Kertas bertuliskan al qur'an dibuat bungkus nasi
Pertanyaan
Bagaimanakah hukum menggunakan kertas soal yang bertuliskan potongan ayat al qur'an sebagai bungkus nasi ataupun yg lain?
Jawaban
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ صِيَانَةِ الْمُصْحَفِ وَاحْتِرَامِهِ فَلَوْ أَلْقَاهُ وَالْعِيَاذُ بِاَللَّهِ فِي قَاذُورَةٍ كَفَرَ
Artinya: Para ulama telah sepakat atas kewajiban untuk menjaga dan memuliakan mushafAl-Qur’an. Maka jikalau ada seseorang yang dengan sengaja membuang atau melempar Al-Qur’an di tempat kotor, maka menjadi kafir— kita berlindung pada Allah dari perbuatan menjijikkan ini.
يَحْرُمُ جَعْلُ الاَوْرَاقِ الَّتِى فِيْهَا شَيْئٌ مِنَ الْقُرْأنِ اَوْمِنَ الاَسْمَاءِ المُعَظَّمَةِ غِشَأً مَثَلاً, اَخْذَ مِمَّ اَفْتَى بِهِ الحناطي مِنْ حُرْمَةِ جَعْلِ النَّقْدِ فِى كَاغِدٍ فِيْهِ بِسْمِ اللهِ الَّرحْمنِ الَّحِيْمِ.
Artinya: Haram menjadikan kertas-kertas yang padanya tertulis sesuatu dari ayat-ayat Alquran atau dari nama-nama yang di agungkan sebagai penutup misalnya. Pasalnya, ini mengambil dari apa yang difatwakan oleh Al Hanathi tentang haram hukumnya menjadikan uang kertas yang padanya tertulis kalimat,
Komentar
Posting Komentar