Dipaksa membeli motor secara kredit
Pertanyaan
Saya ingin membeli motor Honda PCX di Dealer Jaya Motor Thamrin Semarang secara cash dipersulit katanya PCX tidak boleh dibeli secara cash, harus dikredit. Padahal unit ada, kalau mau ambil ya harus kredit, kalau gak mau kredit unit akan dikasih orang lain yang mau kredit.
Sales bilang ini aturan dari Honda Pusat Jakarta. Saya tidak tahu apakah ini permainan antara dealer dan leasing? Bahkan dealernya langsung saya telepon jawabannya sama kita mengutamakan yang kredit. Ada uang mau beli cash malah disuruh kredit, logikanya di mana?
Jual beli yg demikian ini apakah ada unsur IKROH?
bgmna tnggapan fiqihnya
Jawaban
Termasuk mempersulit masyarakat
[27/8 20.32] Saefbintoro:
Imam Khatib Al-Syirbiny dalam Mughny al-Muhtâj, Juz 2 halaman 38 menjelaskan keharaman praktik monopoli, dengan ulasannya sebagai berikut:
ويحرم الإحتكار للتضييق على الناس
Artinya: “Haram melakukan monopoli karena niat menyulitkan orang banyak.” (Syamsudin Muhammad bin Ahmad Al-Khathib al-Syirbiny, Mughny al-Muhtâj, Beirut: Daru al-Ma’rifah, 1997: 2/38).
Komentar
Posting Komentar