Cabut pistol berdarah haid

Pertanyaan

Wanita itu masih suci,si suaminya mengajak melakukan jimak, di saat suami itu mencabut pestolnya, tiba tiba pistolnya itu berlumuran darah haidl.
Kasus begitu di kenai hukum apa ya?

Jawaban

[29/8 00.09] Mbah Thoni:

 ﻭﻣﻦ ﻓﻌﻠﻪ ﺟﺎﻫﻼ ﻭﺟﻮﺩ اﻟﺤﻴﺾ ﺃﻭ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﺃﻭ ﻧﺎﺳﻴﺎ ﺃﻭ ﻣﻜﺮﻫﺎ ﻓﻼ ﺇﺛﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﻛﻔﺎﺭﺓ


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membangun rumah tingkat melebihi batas tanah bawah

Sabilillah bukanlah sabilil khoir

Zakat pada sabilil khoir