Cabut pistol berdarah haid
Pertanyaan
Wanita itu masih suci,si suaminya mengajak melakukan jimak, di saat suami itu mencabut pestolnya, tiba tiba pistolnya itu berlumuran darah haidl.
Kasus begitu di kenai hukum apa ya?
Jawaban
[29/8 00.09] Mbah Thoni:
ﻭﻣﻦ ﻓﻌﻠﻪ ﺟﺎﻫﻼ ﻭﺟﻮﺩ اﻟﺤﻴﺾ ﺃﻭ ﺗﺤﺮﻳﻤﻪ ﺃﻭ ﻧﺎﺳﻴﺎ ﺃﻭ ﻣﻜﺮﻫﺎ ﻓﻼ ﺇﺛﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻻ ﻛﻔﺎﺭﺓ
Komentar
Posting Komentar