Zina berulang kali sebelum menikah

Assalamualaikum wr wb ust mohon maaf ini ada pertanyaan dari teman saya

Disebuah perguruan tinggi negeri ada sepasang muda mudi berpacaran selama 4 tahun dan dalam pacaran itu mereka sudah melakukan hubungan intim puluhan kali tetapi tidak sampai hamil karena mereka tidak ingin kehilanhan dan fokus mengejar masa depan bersama. Karena hal demikian orang tua dari si wanita tau akan hal itu tetapi dia saja dan menyuruh agar keduanya segera menikah hingga sang kekasih ( si cowok) sering maen kerumahnya, namun selang beberapa waktu orang tua si cowok belum mengizinkan menikah dan menuntut putranya agar fokus dengan cita-cita serta memerintahkan untuk memutuskan pacarnya itu dan sang putrapun mengabulkan permintaan ortunya itu dengan berat hati! Karena kejadian itu sang cewek dan keluarganya sangat sedih dan kecewa tetapi si cowok tetap berdekatan dengan mantannya itu layaknya orang pacaran yang sangat mesra hingga pada akhirnya ada teman cewek tersebut yang mengenalkan dia dengan cowok lain dan sama sama suka hingga hampir menikah akan tetapi si mantan tersebut tidak terima karena menganggap dirinya dipermainkan dan dirinya terus mengejar cewek itu sebab dia merasa bersalah dan ingin bertanggungjawab atas apa yang sudah ia lakukan dengan cewek itu selama pacaran dulu dia ingin menikahinya karena sudah berzina puluhan kali sang cewek menolak karena takut dengan ancaman ortu si cowok tersebut tetapi cowoknya tetap bersih keras dengan niatnya untuk menebus dosa itu bahkan sampai mengamalkan ijazah dari kyai. 

A. Bagaimana hukum dari perzinaan itu?

B. Bagaimana cara si cowok bertanggung jawab?

C. Apa si cowok wajib menikahi mantannya itu?


Jawaban


A. Zina adalah perbuatan dosa besar

B. Bertaubat dan meminta halal keluarga cewek jika memungkinkan

C. Tidak wajib, namun sebaiknya menikahinya.


Ibarot

الزواجر

(اﻟﻜﺒﻴﺮﺓ اﻟﺜﺎﻣﻨﺔ ﻭاﻟﺨﻤﺴﻮﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﺜﻼﺛﻤﺎﺋﺔ: اﻟﺰﻧﺎ ﺃﻋﺎﺫﻧﺎ اﻟﻠﻪ ﻣﻨﻪ ﻭﻣﻦ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻤﻨﻪ ﻭﻛﺮﻣﻪ) ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﻭﻻ ﺗﻘﺮﺑﻮا اﻟﺰﻧﺎ ﺇﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻓﺎﺣﺸﺔ ﻭﺳﺎء ﺳﺒﻴﻼ} 


[ اﻹﺳﺮاء: 32]

الزواجر 

ﺃﻥ اﻟﺰﻧﺎ ﻭاﻟﻠﻮاﻁ ﻓﻴﻬﻤﺎ ﺣﻖ ﻟﻵﺩﻣﻲ ﻓﺘﺘﻮﻗﻒ اﻟﺘﻮﺑﺔ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻋﻠﻰ اﺳﺘﺤﻼﻝ ﺃﻗﺎﺭﺏ اﻟﻤﺰﻧﻲ ﺑﻬﺎ ﺃﻭ اﻟﻤﻠﻮﻁ ﺑﻪ، ﻭﻋﻠﻰ اﺳﺘﺤﻼﻝ ﺯﻭﺝ اﻟﻤﺰﻧﻲ ﺑﻬﺎ ﻫﺬا ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺨﻒ ﻓﺘﻨﺔ، ﻭﺇﻻ ﻓﻠﻴﺘﻀﺮﻉ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺇﺭﺿﺎﺋﻬﻢ ﻋﻨﻪ ﻭﻳﻮﺟﻪ ﺫﻟﻚ ﺑﺄﻧﻪ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻥ ﻓﻲ اﻟﺰﻧﺎ ﻭاﻟﻠﻮاﻁ ﺇﻟﺤﺎﻕ ﻋﺎﺭ ﺃﻱ ﻋﺎﺭ ﺑﺎﻷﻗﺎﺭﺏ ﻭﺗﻠﻄﻴﺦ ﻓﺮاﺵ اﻟﺰﻭﺝ ﻓﻮﺟﺐ اﺳﺘﺤﻼﻟﻬﻢ ﺣﻴﺚ ﻻ ﻋﺬﺭ.


بغية المسترشدين

(ﻣﺴﺄﻟﺔ : ﻛ) : ﻻ ﺗﺘﻮﻗﻒ ﺗﻮﺑﺔ اﻟﺰاﻧﻲ ﺃﻭ اﻟﻘﺎﺗﻞ ﻋﻠﻰ ﺗﺴﻠﻴﻢ ﻧﻔﺴﻪ ﻟﻠﺤﺪ ﻭﺇﻥ ﺗﺤﺘﻢ ﺑﺜﺒﻮﺗﻪ ﻋﻨﺪ اﻟﺤﺎﻛﻢ ، ﺑﻞ ﻻ ﺗﺘﻮﻗﻒ ﺣﺘﻰ ﻓﻲ ﺣﻖ اﻵﺩﻣﻲ اﻟﻮاﺟﺐ ﺗﺴﻠﻴﻢ ﻧﻔﺴﻪ ، ﻓﺈﺫا ﻧﺪﻡ ﺻﺤﺖ ﺗﻮﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺣﻖ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ، ﻭﺑﻘﻴﺖ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺣﻖ اﻵﺩﻣﻲ ، ﻭﻫﻲ ﻻ ﺗﻘﺪﺡ ﻓﻲ اﻟﺘﻮﺑﺔ ﺑﻞ ﺗﻘﺘﻀﻲ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻣﻨﻬﺎ ، ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﻟﻤﻦ ﺃﺗﻰ ﻣﻌﺼﻴﺔ اﻟﺴﺘﺮ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﻌﻠﻢ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﻭﺇﻻ ﻧﺪﺏ ﻟﻪ ﺗﺴﻠﻴﻢ ﻧﻔﺴﻪ ﻟﻠﺤﺪ.


بغية المسترشدين

(ﻣﺴﺄﻟﺔ : ﻳ ﺷ) : ﻳﺠﻮﺯ ﻧﻜﺎﺡ اﻟﺤﺎﻣﻞ ﻣﻦ اﻟﺰﻧﺎ ﺳﻮاء اﻟﺰاﻧﻲ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﻭﻃﺆﻫﺎ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﻣﻊ اﻟﻜﺮاﻫﺔ.


تنقيح القول

(ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺼﻼﺓ ﻭاﻟﺴﻼﻡ: ﻣﻦ ﺯﻧﻰ) ﺑﺎﻟﺒﻨﺎء ﻟﻠﻔﺎﻋﻞ (ﺯﻧﻲ ﺑﻪ) ﺑﺎﻟﺒﻨﺎء ﻟﻠﻤﻔﻌﻮﻝ (ﻭﻟﻮ ﺑﺤﻴﻄﺎﻥ ﺩاﺭﻩ) ﺭﻭاﻩ اﺑﻦ اﻟﻨﺠﺎﺭ ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ. ﻗﺎﻝ اﻟﻤﻨﺎﻭﻱ: ﻭﻫﺬا ﺇﺷﺎﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﻋﻘﻮﺑﺔ اﻟﺰاﻧﻲ ﻣﺎ ﻻ ﺑﺪ ﺃﻥ ﻳﻌﺠﻞ ﻓﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ، ﻭﻫﻮ ﺃﻥ ﻳﻘﻊ ﻓﻲ اﻟﺰﻧﻰ ﻓﻲ ﺑﻌﺾ ﺃﻫﻞ ﺩاﺭﻩ ﺣﺘﻤﺎ ﻣﻘﻀﻴﺎ اﻩـ.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membangun rumah tingkat melebihi batas tanah bawah

Sabilillah bukanlah sabilil khoir

Zakat pada sabilil khoir