Kewajiban anak menafkahi ibunya

Pertanyaan

Apakah wanita yg ditinggal mati suaminya.

Anak anak suami wajib menafaqohi itri bapaknya


Jawab: 

Anak wajib menafkahi ibunya selama ibu tidak menikah lagi.


Ibarot:

كفاية الأخيار

(ﻓﺮﻉ ﺣﺴﻦ) ﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ اﻷﻡ ﺗﻘﺪﺭ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﻜﺎﺡ ﻟﻜﺜﺮﺓ اﻟﻄﻼﺏ ﻓﻼ ﺗﺴﻘﻂ ﻧﻔﻘﺘﻬﺎ ﻋﻦ اﻻﺑﻦ ﻓﻠﻮ ﺗﺰﻭﺟﺖ ﺳﻘﻄﺖ ﻓﻠﻮ ﻧﺸﺰﺕ ﻟﻢ ﻳﻠﺰﻡ اﻟﻮﻟﺪ ﻧﻔﻘﺘﻬﺎ ﻗﺎﻟﻪ اﻟﻤﺎﻭﺭﺩﻱ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ


Jika ibu bisa menikah lagi karena banyak yang berminat maka nafkahnya tidaklah menjadi gugur dari anaknya. 

Sealanjutnya jika ibunya menikah maka nafkahnya gugur dari si anak, begitu juga jika ibunya nusyuz maka anaknya tidak wajib menafkahinya. Keterangan dari Al Mawardi. Wallahu A'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membangun rumah tingkat melebihi batas tanah bawah

Sabilillah bukanlah sabilil khoir

Zakat pada sabilil khoir